SERDANG BEDAGAI,(PAB) --
Meningkatnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kasat Pol PP Drs Fajar Simbolon, MSi melaksanakan pemasangan sepanduk,himbauan wajib masker di kawasan fasilitas umum perkantoran Bupati Sergai, dijalan Negara Sei Rampah pada Senin,(17/9) pagi
Kasat Pol PP Sergai, Fajar Simbolon menegaskan, bagi masyarakat yang memasuki perkantoran Bupati Sergai wajib menggunakan masker bila tidak di patuhi maka akan di beri tindakan tegas dengan tidak dibolehkan masuk areal perkantoran Bupati..
"Kita akan tindak tegas bila ada masyarakat yang memasuki kawasan areal perkantoran Bupati. Dan sudah kita perintahkan anggota untuk melakukan pengawasan di setiap titik pintu masuk kantor Bupati dan Disdukcapil. Kita tadi juga melakukan razia langsung kelapangan di seputaran areal Pemkab Sergai. Khususnya, pelayanan masyarakat Disdukcapil masih ada masyarakat bahkan pegawai ASN yang belum sadar akan Protokol Kesehatan dengan tidak menggunakan masker," Tegas Fajar Simbolon.
Terkait melonjaknya penyebaran covid-19 di Kabupaten Sergai, Fajar Simbolon menghimbau Kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti ,menjaga jarak aman 1-2 meter, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan/ Hand sanitezer ditempat umum serta membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum.
(Bambang)
.

